RTNews. Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mendorong transformasi pendekatan penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) melalui penerapan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan serta instrumen denda damai.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan di Bidang Sumber Daya Alam yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penyusunan pedoman implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diharapkan mampu menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan tantangan kejahatan di sektor SDA.
FGD tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., serta menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi strategis.
Di antaranya Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. H. A. S. Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarie, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, serta Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat menghasilkan pedoman penegakan hukum yang komprehensif serta selaras dengan prinsip keadilan, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa sektor sumber daya alam merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional.
Data menunjukkan bahwa sektor ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, yang pada tahun 2024 mencapai lebih dari Rp228 triliun.
Namun demikian, sektor tersebut juga menghadapi berbagai tantangan serius, termasuk tindak pidana yang kompleks seperti perusakan lingkungan, pelanggaran kehutanan, hingga tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam.
Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukum dinilai perlu dikembangkan agar tidak hanya bersifat represif atau menghukum, tetapi juga solutif dan berorientasi pada pemulihan.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam KUHAP baru merupakan inovasi penting dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Instrumen ini memungkinkan penyelesaian perkara melalui perjanjian antara penegak hukum dan pihak korporasi dengan sejumlah kewajiban tertentu, tanpa harus langsung menempuh proses peradilan yang panjang.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dalam meminta pertanggungjawaban pidana korporasi, mengingat karakteristik korporasi sebagai subjek hukum yang berbeda dengan individu.
Selain itu, mekanisme denda damai juga diperkenalkan sebagai bentuk implementasi asas oportunitas yang menjadi kewenangan Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tertentu, khususnya tindak pidana ekonomi seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.
Melalui kebijakan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini, pemerintah berharap proses pemulihan lingkungan dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan menunggu putusan pengadilan yang sering memakan waktu panjang.
Dalam skema tersebut, pelaku pelanggaran dapat segera melakukan remediasi atau pemulihan kerusakan lingkungan, sekaligus melakukan pembenahan tata kelola internal perusahaan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta stabilitas iklim investasi di Indonesia.
Menutup arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan penerapan kebijakan ini sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum dan sistem pengawasan yang kuat.
Ia menekankan pentingnya tiga prinsip utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, yakni pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administrati.
(Zaenal HR//Hopni. )

Posting Komentar