RTNews. BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tidak ada lagi praktik open dumping sampah di seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) secara Nasional Open dumping merupakan merupakan metode pembuangan atau penumpukan sampah secara terbuka pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa penutupan tanah atau pengelolaan lindi.
Menteri Hanif mengatakan, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup meminta kota-kota besar untuk mengakhiri kegiatan open dumpling. Belajar dari tragedi Bantar Gebang yang terjadi belum lama tadi menjadi pelajaran untuk berbagai pihak.
“Saya dan seluruh jajaran tidak segan-segan untuk menegakkan semua instrumen hukum dalam rangka mengakhiri open dumping yang diselenggarakan oleh kita, mau oleh swasta maupun oleh pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Hanif dalam kunjungan kerja sekaligus penyerahan sarana pengelolaan sampah kepada masyarakat Komplek Rina Karya, Banjarbaru Selatan, Kamis (9/4/2026).
Pelarangan open dumping, ungkap Hanif tertera dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. “Open dumping itu dilarang, titik,” tegasnya.
Menurutnya, seharusnya open dumping sudah tidak ada semenjak 2013 lalu. Namun, fakta di lapangan Kementerian Lingkungan Hidup telah berhasil mengurangi praktik open dumpling. Semula di 2025, ada 99 persen praktiknya, namun saat ini menyisakan 69 persen.
“Kita akan akhiri apapun resikonya, karena memang dampaknya cukup sangat besar,” tuturnya.
Di 2026, Kementerian LH memiliki target kembali mengurangi open dumping. Targetnya 63,4 persen. “Kalau kita tutup open dumping itu semua, itu hanya 57 persen, jadi masih ada gap juga. Jadi kita akan lari kencang guna menyelesaikan target yang dimintakan Bapak Presiden,” pungkasnya.
(Ed : Herman Soetiady)

Posting Komentar