RTNews. ROKAN HILIR, RIAU — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Kubu menangkap seorang pria berinisial H pada Jumat (17/4/2026) sore, beserta barang bukti sabu seberat 1,81 gram.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pasar Pelita, Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi,” ujar Rudi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Megapro berwarna hitam. Saat dihentikan dan diperiksa, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di dalam tas miliknya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial H alias H bin J, warga Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kepada petugas, H mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial HM yang kini masih dalam penyelidikan, dengan harga Rp 1,6 juta. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Kubu dan sekitarnya. Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Rudi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.
Saat ini, berkas perkara akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Kontributor Rozzi)

Posting Komentar