Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman Sorot Kasus Bank Mandiri Taspen Purwokerto


RTNews. Purwokerto - Dugaan penyimpangan penyaluran kredit yang disebut merugikan ratusan pensiunan di Bank Mandiri Taspen dinilai tidak dapat berhenti pada dugaan kesalahan oknum pegawai semata. Perspektif hukum pidana justru membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban korporasi apabila ditemukan kegagalan sistemik dalam tata kelola pemberian kredit.


Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Budiyono, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari tindakan individu hingga mekanisme pengawasan internal lembaga perbankan.


"Kasus Mandiri Taspen ini tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pegawai bank secara personal yang melakukan pelanggaran, tetapi juga ada kaitannya dengan lembaga perbankannya atau korporasinya," ujar Budiyono, Senin (7/7/2026).


Menurutnya, setiap proses pemberian kredit wajib tunduk pada prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang menjadi fondasi utama industri perbankan. Karena itu, setiap penyimpangan prosedur tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata apabila berpotensi menimbulkan kerugian bagi nasabah.


Budiyono menyoroti informasi yang berkembang mengenai mekanisme pencairan kredit yang disebut dilakukan secara tunai melalui teller, bukan ditransfer ke rekening debitur sebagaimana praktik perbankan pada umumnya.


"Pencairan kredit secara langsung melalui teller, bukan melalui rekening, itu tidak lazim dalam praktik perbankan. Biasanya dana kredit masuk ke rekening penerima," katanya.


Selain mekanisme pencairan, ia juga mempertanyakan aspek analisis risiko dalam pemberian fasilitas kredit kepada pensiunan lanjut usia dengan jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang.


"Pensiunan dengan usia 60 tahun, bahkan 70 tahun ke atas, diberikan tenor kredit yang panjang. Hal seperti ini perlu dikaji apakah sudah sesuai dengan prinsip kelayakan dan analisis risiko kredit," ujarnya.


Dalam perspektif hukum perbankan, lanjut Budiyono, pelanggaran terhadap prosedur operasional dapat menjadi pintu masuk untuk menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana, terutama apabila ditemukan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis atau diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan.


"Bank memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian. Jika prosedur itu dilanggar, maka harus dilihat siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana sistem pengawasannya berjalan," tegasnya.


Ia menilai proses penegakan hukum harus mampu menelusuri rantai pengambilan keputusan, tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan, melainkan juga menguji kemungkinan adanya tanggung jawab pejabat yang menyetujui maupun mengawasi proses pemberian kredit.


Budiyono juga menegaskan bahwa kewenangan pengawasan sektor jasa keuangan memberi ruang bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perbankan.


"OJK melalui penyidiknya dapat melakukan langkah penanganan apabila terdapat laporan dari pihak yang dirugikan. Kasus seperti ini harus diproses agar diketahui apakah hanya kesalahan individu atau ada persoalan dalam sistem perbankannya," katanya.


Kasus dugaan penyimpangan kredit di Bank Mandiri Taspen kini menjadi perhatian publik karena disebut melibatkan ratusan pensiunan sebagai pihak yang merasa dirugikan. Di tengah meningkatnya sorotan masyarakat, proses pembuktian menjadi kunci untuk memastikan apakah dugaan tersebut merupakan penyimpangan individual atau mencerminkan persoalan tata kelola yang lebih luas.


Penegakan hukum yang transparan dinilai penting, tidak hanya untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional serta memastikan perlindungan hukum bagi para nasabah.


Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang disampaikan kepada media. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab serta hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan untuk memberikan klarifikasi.


 (Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama