RTNews. Jakarta - Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret ratusan pensiunan di Banyumas kini menjadi perhatian serius di tingkat nasional. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Komisi VI DPR RI secara terbuka mendesak adanya langkah konkret untuk memulihkan kerugian para korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.
Sorotan tajam itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, yang meminta PT Taspen bersama Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) tidak hanya bersikap kooperatif dalam proses hukum, tetapi juga aktif mengedepankan pemulihan bagi para pensiunan yang menjadi korban.
Menurutnya, para pensiunan merupakan kelompok masyarakat yang sangat rentan karena menggantungkan kehidupan dari dana pensiun yang jumlahnya terbatas. Kepercayaan yang selama ini diberikan kepada institusi pengelola dana pensiun justru dimanfaatkan oleh oknum yang diduga melakukan penipuan.
"Tentunya kita sangat prihatin sekali. Para pensiunan menerima uang pensiun yang relatif tidak banyak setiap bulannya, tapi justru menjadi korban penipuan. Mereka sangat percaya dengan pegawai Taspen dan Bank Mandiri Taspen yang selama ini melayani mereka sehari-hari," ujar Adisatrya dalam forum RDP.
Politikus PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Banyumas–Cilacap itu menegaskan negara tidak boleh membiarkan para pensiunan berjuang sendiri untuk memperoleh keadilan. Ia meminta perusahaan memfasilitasi penyelesaian perkara sesuai kewenangannya, termasuk memberikan pendampingan kepada seluruh korban.
"Saya meminta PT Taspen bersama Bank Mandiri Taspen untuk mengutamakan langkah-langkah pemulihan. Jangan sampai para pensiunan dibiarkan berjuang sendiri mencari keadilan," tegasnya.
Selain aspek pemulihan, Komisi VI juga memberikan perhatian terhadap jalannya proses penegakan hukum. Adisatrya meminta Direksi PT Taspen ikut mengawal penyelesaian perkara hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Saya minta proses penegakan hukum yang sedang berlangsung ini dikawal hingga tuntas. Jangan ada ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat, terlebih para pensiunan."
Dugaan Skema Ponzi Rugikan Lebih dari 130 Pensiunan
Kasus yang kini menjadi perhatian DPR itu bermula dari dugaan praktik yang dilakukan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36). Tersangka diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi kepada nasabah pensiunan, terutama mereka yang sedang mengajukan fasilitas kredit.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dana yang dihimpun diduga dikelola menggunakan pola skema Ponzi, yakni keuntungan investor lama dibayarkan menggunakan dana dari korban baru.
Kepolisian telah menetapkan N sebagai tersangka dan menahannya sejak 7 Juni 2026. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Data sementara menunjukkan jumlah korban telah melampaui 130 orang dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp27 miliar, menjadikan perkara tersebut sebagai salah satu dugaan penipuan terhadap pensiunan terbesar yang pernah mencuat di wilayah Banyumas.
OJK Mulai Dalami Dugaan Pelanggaran
Di sisi lain, proses pengawasan juga bergerak di tingkat regulator. Otoritas Jasa Keuangan dikabarkan telah memanggil jajaran direksi Bank Mandiri Taspen untuk melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sekaligus memastikan perlindungan bagi para nasabah terdampak.
Pada hari yang sama, tim kuasa hukum korban juga mendatangi Kantor Pusat OJK dan bertemu dengan empat penyidik Bidang Penindakan Jasa Keuangan, termasuk Penyidik Senior Miftah.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, mengatakan laporan resmi telah diterima dan kini memasuki tahap pelengkapan administrasi berupa data 130 korban beserta perhitungan kerugian riil.
Menurut Djoko, penyidik OJK menunjukkan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan berkomitmen mempercepat proses penyelidikan.
Ia menegaskan, jalur hukum yang ditempuh bersama OJK berjalan beriringan dengan langkah advokasi melalui aksi damai sebagai bentuk perjuangan memperoleh kepastian hukum dan pemulihan hak-hak para pensiunan.
Momentum Evaluasi Tata Kelola BUMN
Pembahasan kasus Banyumas dalam forum resmi Komisi VI DPR RI memperlihatkan bahwa perkara tersebut telah bergeser dari sekadar dugaan tindak pidana individu menjadi isu tata kelola dan pengawasan lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat.
RDP bersama PT Taspen dan PT Asabri kini menjadi momentum bagi DPR untuk mendorong penguatan sistem pengawasan internal, mempertegas mekanisme perlindungan nasabah, serta memastikan kepercayaan publik terhadap BUMN sektor jasa keuangan tidak terus tergerus akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum.
Dengan sorotan parlemen, proses penyidikan kepolisian, serta pendalaman oleh OJK yang kini berjalan secara paralel, harapan para pensiunan tidak lagi semata bertumpu pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada hadirnya pemulihan nyata atas kerugian yang telah mereka alami.
(Redaksi)

Posting Komentar