Aksi Damai Jilid II: Korban Tuntut Keadilan dan Batalkan Kredit, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Mandiri Taspen Purwokerto

 


RTNews. Purwokerto – Ratusan pensiunan kembali menggelar Aksi Damai Jilid II di depan Kantor Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto, Kamis (9/7). Massa menuntut pengusutan secara menyeluruh atas dugaan penipuan berkedok investasi dan kredit bermasalah yang telah menyeret ratusan nasabah menjadi korban dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 30 miliar rupiah.



Angka tersebut muncul dari para korban nasabah yang mengadukan ke Klinik Hukum PERADI SAI sejumlah 132 nasabah dan kemungkinan masih banyak korban yang lain.


Aksi tersebut mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polresta Banyumas, Kodim 0701/Banyumas, hingga Satpol PP Kabupaten Banyumas guna menjaga keamanan dan kondusifitas berlangsungnya aksi.


Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, turun langsung menemui para pengunjuk rasa dan mendengarkan aspirasi para korban.

Dalam dialog dengan peserta aksi damai, sejumlah pensiunan  menyampaikan keyakinannya bahwa kasus tersebut tidak hanya melibatkan satu orang tersangka.


"Kami meyakini tersangkanya tidak hanya Dika. Kemungkinan ada karyawan Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto lainnya yang turut terlibat," ujar salah seorang peserta aksi.


Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa berbagai pihak.


"Kami masih terus melakukan pendalaman. Saat ini baru 28 orang yang membuat laporan polisi. Kami berharap para korban lainnya juga melapor dan membantu penyidik dengan menyerahkan alat bukti yang dimiliki," kata Petrus di hadapan ratusan peserta aksi.


Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan mantan karyawati Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto berinisial NHS alias Dika (36) sebagai tersangka. Sejak awal Juni 2026, ia ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan dengan modus menawarkan investasi fiktif kepada para nasabah.


Penyidik mengungkap, tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming keuntungan investasi yang tinggi. Dalam praktiknya, banyak korban yang tanpa disadari menandatangani dokumen pengajuan kredit, sementara dana hasil pencairan kredit tersebut diduga dikuasai oleh tersangka.


Selain dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan KUHP, tersangka juga disangkakan melakukan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman lebih berat. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan.


Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polresta Banyumas telah memblokir sedikitnya enam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tersangka dan suaminya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.


Di sisi lain, para korban terus mendesak pihak management Bank Mandiri Taspen agar kredit yang mereka anggap bermasalah dibatalkan karena diduga lahir dari rangkaian penipuan. Mereka juga meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses secara hukum tanpa pandang bulu.


Sementara itu, pihak Bank Mandiri Taspen Purwokerto menyatakan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan terhadap mantan pegawainya. Namun, terkait penyelesaian kewajiban kredit para nasabah, pihak Perwakilan management Bank Mandiri Taspen menyebut penyelesaiannya tetap harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan pendampingan hukum.


Sementara DJoko Susanto.S.H dari Klinik Hukum PERADI SAI sebagai Kuasa Hukum para korban menyampaikan"Bekukan Mandiri Taspen dan cabut Ijin operasionalnya sampai dengan batas waktu penyelesaian terhadap kredit yang dinilai bermasalah",tegasnya.


"Ini permasalahan-permasalahan yang sudah mencuat. Oleh karenanya, kepada para pemangku kebijakan, para masyarakat yang senang maupun tidak senang. Kami adalah mengawal para nasabah Mandiri Taspen, orang-orang yang pensiunan. Kita tidak ada terbesit kepentingan apa pun di dalamnya. Jadi kepada masyarakat luas, khususnya para penguasa, terutama Bapak Presiden, Ketua DPR, kemudian pihak-pihak yang terkait, tolonglah dengarkan jeritan hati kami. Supaya permasalahan segera selesai",tambahnya.


Dengan dilakukannya Aksi Damai Jilid II tersebut menjadi sinyal bahwa para korban belum akan berhenti memperjuangkan hak mereka. 


Mereka berharap proses hukum tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan mampu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas kasus yang telah merugikan ratusan pensiunan tersebut.

(Warto)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama